Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting

Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting
Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting. Baru sekitar tiga hari terakhir ini, Tri Mulyadii, 32, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) memulai aktivitasnya mencari ikan. Hal itu dilakukannya, mau tidak mau lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Maklum Mulyadi merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIJ karena menangkap kepiting di Muara Sungai Opak dekat Pantai Samas, ia lebih banyak mengurung diri di rumah. Untuk diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka

Usai penetapannya sebagai tersangka, ia pun kerap ketakutan dan sempat enggan untuk mencari nafkah. “Kemarin-kemarin hutang ke warung-warung dekat sini. Sekarang sudah menjaring ikan dari tepi pantai,” kata Sadino ayah Tri Mulyadi saat ditemui di Samas,
Lama-kelamaan, tak disangkal kebutuhan

“Anak pertamanya itu SD (Sekolah Dasar) kelas 4. Kalau anak keduanya masih kecil, susunya juga harus dipenuhi,” katanya.

Meski sudah mencari ikan dari tepi pantai, dari pengalamannya, pendapatan setiap hari pun tidak tentu. Apalagi saat ini masih masa paceklik ikan, yang dialami sejak 5-6 bulan lalu. “Jenis-jenis ikannya banyak, tapi tidak mesti juga dapat atau tidaknya,” kata pria yang juga merupakan Ketua RT 64, Dusun Samas ini.

Ia hanya berharap agar kasus yang dialami anaknya ini tak sampai di pengadilan. Apalagi sampai dijatuhi denda ratusan juta. “Kalau harapan saya, jangan sampai ke pengadilan. Saling mengakui kesalahan, karena banyak kejanggalan juga penetapan tersangka ini,” ucapnya.
Dari pantauan di rumah Mulyadi pada siang kemarin, hanya ada istri dan keduanya. Pemasukan selama ini dari keluarga nelayan tersebut memang dari hasil tangkapan ikan. Sementara anak pertamanya masih sekolah di SD setempat.

Ketika masa paceklik memang mengandalkan tangkapan kepiting di muara sungai yang tak jauh dari Pantai Samas. Aktivitas seperti ini sudah menjadi budaya bertahun-tahun bagi masyarakat pinggiran Kabupaten Bantul itu.

Untuk diketahui, Tri Mulyadi melanggar Undang-Undang UU) Nomor 45/2009 tentang
. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. Ia terancam hukuman denda maksimal Rp 200 juta.

Comments

Popular posts from this blog

Faktor Diduga Penyebab Kecelakaan Bus di Cikidang

Cool Japan Travel Fair Tawarkan Sisi Lain Jepang